Langsung ke konten utama

Bank

BANK

Bahasa italy yaitu banco ->bangku atau meja.

SEJARAH : Pada awalnya bank digunakan sebagai tempat penukaran uang yang lama 
kelamaan digunakan sebagai tempat penyimpanan uang emas dan perak oleh para pandai emas untuk menghindari kasus pencurian. Bukti penyimpanan yang dilakukan oleh pandai emas disebut goldsmith ( sekarang disebut uang giral ).


PENGERTIAN : Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.


UU NO 7 TH 1992  dan  UU NO 10 TH 1998FUNGSI SECARA UMUM :

1. Penghimpun dana. Ada tiga sumber, yaitu:
a.       Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan     seperti usaha simpanan giro, deposito.
c.       Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan.


2. Penyalur dana.-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

FUNGSI SECARA SPESIFIK : 
1. Agent Of Trust : lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana
.2. Agent Of Development :lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Dana yang dihimpun perbankan akan disalurkan kepada pengusaha dan masyarakat . Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa. Hal ini erat kaitannya dengan kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat
3.Agent Of Services : bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.


PRINSIP KEGIATAN USAHA
a.    Prinsip kehati-hatian (prudential principle) : dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
b.   Prinsip kepercayaan (fiduciary principle) : usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah baik itu nasabah yg menyimpan dana di bank, maupun nasabah debitor.
c.    Prinsip kerahasiaan (confidential principle) : mengharuskan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dll dari nasabah bank yang menurut kelaziman perbankan wajib dirahasiakan
d.   Prinsip mengenal nasabah : mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.


JENIS Menurut jenis kegiatan :
a.      bank sentral
b.      bank umum : bank yang melaksanakan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan pada masyarakat

Tugas Bank Umum:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan
2.    Memberi kredit
3.    menerbitkan surat pengakuan utang
4.    membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri, maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
5.    melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
6.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah
7.    Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik melalui surat , wesel,cek, dll
8.    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan satu kontrak
9.    Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10.          Melakukan kegiatan utang piutang dan usaha kartu kredit
11.          Menyediakan penyediaan dan kegiatan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan bank BI.


 Hal – hal lain yang dapat dilakukan bank :
1.    kegiatan valuta asing sesuai ketentuan BI
2.    memberikan pinjaman kepada bank /perusahaan lain sesuai dengan ketetapan BI
3.    sebagai pendiri  dana pensiun sesuai ketentuan undang – undang dana pensiun yang berlaku


C.BANK SYARIAH : kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.


UU NO 21 TH 2008Jenis – jenis :
1.  Bank umum syariah : memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .
2.  Bank pembiayaan rakyat syariah : tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi Bank Syariah
1.  Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
2.  Fund atau investment manager
3.  Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
4.  Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
5.  Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)


Kegiatan Usaha Bank Syariah-  Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, dan lain-lain.
-  Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, dan lain-lain.
-  Menyalurkan pembiayaan barang bergerak/tidak kepada nasabah.
-  Melakukan pengembil alihan utang yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
-  Melakukan usaha kartu debit dan atau kartu pembayaran berdasarkan prinsip syariah
-  Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga  pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah.
-  Membeli surat berharga  atas dasar prinsip syariah.
-  Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
-  Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah berdasarkan prinsip syariah.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.


D.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) :bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.


Usaha dan fungsi BPR :-  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang disamakan dengan itu.
-  Memberikan kredit.
-  Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan BI.
-  Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (atau) SBI deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lainnya.


Hal-hal Yang Dilarang Pada BPR :-  Menerima simpanan berupa giro
-  Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
-  Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
-  Penyertaan modal usaha peransuransian dan usaha lain diluar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang
 ·     

Menurut badan hukum
1)   Perseroan Terbatas (PT) : badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
        Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
 2)   Koperasi : Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Sifat keanggotaan koperasi :sukarela : bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi
terbuka : bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
 3)   Perusahaan Daerah : perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
·    

  Menurut kepemilikan
1)   Bank pemerintah : bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya BRI, Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
2)   Bank swasta : bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.
3)   Bank campuran : Kepemilikan saham dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh  : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
4)   Bank Pemerintah Daerah : Bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah  tingkat satu. Contoh : Bank DKI, BPD Sumatera Barat, dan BPD Jawa Barat.


 PRODUK PRODUK PERBANKAN : usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dan dari jasa-jasa lalu lintas pembayaran.


Macam :®  Produk Kredit Pasif
Ø Tabungan (Saving deposit) : simpanan pada bank yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan menggunakan sarana yang ditentukan oleh setiap bank yang menerbitkan produk tersebut.

Ø  Giro (demand deposito) (rekening koran) : penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro (surat perintah pembayaran), atau dengan cara pemindah bukuan.
Ø  Deposito (time deposit) : penarikkannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara penyimpan dan bank.
Ø  Deposit on call : pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, tetapi sebelum melakukan pengambilan, pihak penyimpan harus memberitahukan kapan akan melakukan pengambilan kepada bank. ®  
Produk Kredit Aktif
Ø  Kredit rekening koran : dapat diambil sesuai dengan kebutuhan piminjam (debitur) dengan jaminan surat berharga, barang yang tersedia dalam gudang peminjaman, serta penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.

Ø  Kredit aksep : pinjaman yang diberikan dengan cara mengeluarkan wesel serta dapat diperdagangkan oleh pemegangnya.
Ø  Kredit remburs (letter of kredit) : pembayaran atas barang-barang yg diimpor dari luar negari. Pembayaran atas impor barang untuk sementara dilakukan oleh bank. Setelah importir mendapat hasil, ia harus membayar pada bank sesuai perjanjian semula ® 
Produk berupa Jasa Lalu Lintas Moneter
Ø Pengiriman atau transfer uang. : pengiriman uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank tersebut / ke bank lain atas amanat nasabah, baik nasabah yang mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak tetap (working customers) yang ditunjukan untuk diri pemberi amanat atau orang lain di dalam negeri dan luar negeri. Tranfer merupakan salah satu pelayanan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran.
Ø Inkaso (collection) : kuasa oleh perusahaan atau perseorangan kepada bank untuk penagihan piutang meupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini bank mendapat keuntungan sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
Ø Diskonto : pemberian jasa atas pembelian dan penjualan surat-surat berharga yang dijamin oleh bank yang bersangkutan.
Ø Delegasi kredit (banker orders) : pemberian kuasa dari seseorang atau badan hukum untuk melaksanakan pembayaran kepada seseorang atau badan hukum lain secara berkala. Kuasa yang diberikan misalnya untuk membayar rekening listrik, telepon dan sebagainya.
Ø Jual beli cek perjalanan (traveller’s cheque) : cek yang dikeluarkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran dalam perjalanan, bepergian, atau rekreasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ø Kartu kredit (credit card) : alat pembayaran pengganti uang atau cek, yang dapat digunakan untuk membayar pembelian di toko, menginap di hotel, maupun tempat-tempat lain yang menyediakan pelayanan pembayaran dengan kartu kredit tersebut. Secara teknis, kartu kredit berfungsi sebagai sarana pemindah bukuan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi. Congoh : kartu kredit Fix dan Fast dari Danamon, kartu kredit Bank Niaga, kartu kredit BCA, kartu kredit BNI dan lain-lain.
Ø Anjungan tunai mandiri (Authomatic Teller Machine) (ATM) : kartu yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang dapat digunakan untuk menarik dana yang dimilikinya dengan cara memasukkan kartu tersebut pada mesin yang tersedia di anjungan tunai mandiri.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Hidrologi dan Perairan Darat

  SIKLUS HIDROLOGI DAN PERAIRAN DARAT Hidrosfer adalah keseluruhan sistem air di bumi yang meliputi lautan, perairan darat, airtanah, salju, dan air yang ada di atmosfer. Kurang lebih tiga perempat dari permukaan bumi tertutupi oleh air. Air di bumi bersirkulasi dalam lingkaran hidrologi. Air jatuh sebagai hujan dan salju, mengalir ke samudera-samudera, dan menguap kembali ke atmosfer. Semua air yang terdapat di bumi digolongkan ke dalam lapisan air atau hidrosfer. A.     Siklus Hidrologi Jumlah air di bumi tidak bertambah dan tidak berkurang. Hanya saja wujud dan tempatnya sering mengalami perubahan. Wujud air dapat berupa padat, cair, dan gas, sedangkan berdasarkan tempatnya berada di dalam tanah, di permukaan bumi, dan di atmosfer. Perubahan wujud dan tempat air membentuk suatu siklus atau daur yang disebut siklus hidrologi . Sinar matahari yang menyinari permukaan bumi, termasuk menyinari perairan laut, mengakibatka

Bentuk,Dampak,dan Contoh Konflik Sosial

BENTUK – BENTUK KONFLIK A.    Berdasarkan Sifatnya 1.     Konfik Destruktif merupakan konflik yang muncul karena adanya perasaan tidak senang,   benci dan dendam dari seseorang atau kelompok terhadap pihak lain. Contohnya: konflik peristiwa Mei 1998 (reformasi) yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban seperti mahasiswa trisakti. 2.    Konflik Konstruktif merupakan konflik yang bersifat fungsional, konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok dalam menghadapi suatu permasalahan. Contohnya: konflik persaingan bisnis, perusahaan A & B sama2 berebut pelanggan & bersaing secara sehat pada akhirnya kedua perusahaan berusaha meningkatkan kualitas produknya agar menarik minat pelanggan.                                             B.    Berdasarkan Posisi Pelaku yang Berkonflik 1.     Konflik vertikal merupakan konflik antarkomponen masyarakat di dalam satu struktur yang memiliki hirearki. Contohnya: konflik antar buruh bangunan de

Peran,metode,dan keistimewaan sunan giri

PERAN SUNAN GIRI 1.        Islam Di daerah Blambangan Ketika Raden paku selesai belajar di pasai kemudian beliau bersama Raden Makdhum Ibrahim meneruskan perjalanan ke mekah untuk menuaikan ibadah haji,kemudian baru pulang ke Jawa.Setelah itu,Raden Paku ditugaskan sunan ampel untuk kembali berdakhwah ke negeri blambangan(tempat kakek kandungnya sendiri,prabu minak sembuyu).Prabu minak sembuyu sangat senang sekali sebab cucunya yg pernah dibuang ke lautan itu ternyata masih hidup dan kini sudah dewasa.Setelah mengetahui tujuan raden paku untuk mendakwahkan islam,prabu minak sembuyu tidak menghalang halanginya.Karena itu lah,akhirnya Agama islam menjadi berkembang di blambangan.sedang agama Hindu Budha menjadi terdesak sampai ke pulau bali dan gunung tengger. 2.        Perkembangan islam di gresik Menurut riwayat lain,setelah selesai belajar di pasai Maulana ishaq memerintah sunan giri untuk kembali ke jawa.Sebelum itu,raden paku dibekali bungkusan kain putih yg berisi tanah