BANK
SEJARAH : Pada awalnya bank digunakan sebagai tempat penukaran uang yang lama
kelamaan digunakan sebagai tempat penyimpanan uang emas dan perak oleh para pandai emas untuk menghindari kasus pencurian. Bukti penyimpanan yang dilakukan oleh pandai emas disebut goldsmith ( sekarang disebut uang giral ).
PENGERTIAN : Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
UU NO 7 TH 1992 dan UU NO 10 TH 1998FUNGSI SECARA UMUM :
1. Penghimpun dana. Ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Penyalur dana.-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
FUNGSI SECARA SPESIFIK :
1. Agent Of Trust : lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana
.2. Agent Of Development :lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Dana yang dihimpun perbankan akan disalurkan kepada pengusaha dan masyarakat . Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa. Hal ini erat kaitannya dengan kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat
PRINSIP KEGIATAN USAHA
a. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) : dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
JENIS Menurut jenis kegiatan :
a. bank sentral
Tugas Bank Umum:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan
Hal – hal lain yang dapat dilakukan bank :
C.BANK SYARIAH : kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
UU NO 21 TH 2008Jenis – jenis :
1. Bank umum syariah : memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .
Fungsi Bank Syariah
1. Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
Kegiatan Usaha Bank Syariah- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, dan lain-lain.
D.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) :bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Usaha dan fungsi BPR :- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang disamakan dengan itu.
Hal-hal Yang Dilarang Pada BPR :- Menerima simpanan berupa giro
Menurut badan hukum
1) Perseroan Terbatas (PT) : badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Menurut kepemilikan
1) Bank pemerintah : bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya BRI, Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
PRODUK PRODUK PERBANKAN : usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dan dari jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
Macam :® Produk Kredit Pasif
Ø Giro (demand deposito) (rekening koran) : penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro (surat perintah pembayaran), atau dengan cara pemindah bukuan.
Ø Deposito (time deposit) : penarikkannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara penyimpan dan bank.
Ø Deposit on call : pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, tetapi sebelum melakukan pengambilan, pihak penyimpan harus memberitahukan kapan akan melakukan pengambilan kepada bank. ®
Produk Kredit Aktif
Ø Kredit aksep : pinjaman yang diberikan dengan cara mengeluarkan wesel serta dapat diperdagangkan oleh pemegangnya.
Ø Kredit remburs (letter of kredit) : pembayaran atas barang-barang yg diimpor dari luar negari. Pembayaran atas impor barang untuk sementara dilakukan oleh bank. Setelah importir mendapat hasil, ia harus membayar pada bank sesuai perjanjian semula ®
Produk berupa Jasa Lalu Lintas Moneter
Komentar
Posting Komentar